Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu. "Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat, 1 Oktober 2021. Untuk bisa ...
Lebih jauh, Hestu menjelaskan meterei tempel Rp 10.000 memiliki empat ciri umum. Pertama, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Kedua, ada angka ‘10000’ dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ ...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan jika tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Ketentuan ini ...
Dalam RUU Bea Meterai disebutkan pada pasal 3 dokumen yang dikenakan tarif bea meterai Rp 10 ribu yakni hanya untuk dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.
Results that may be inaccessible to you are currently showing.
Hide inaccessible results