TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10 ribu pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menindaklanjuti disahkannya Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020. Baca ...
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebutkan jika tagihan kartu kredit dengan pembayaran di atas Rp 5 juta akan dikenakan bea meterai Rp 10 ribu. Ketentuan ini ...
Yaitu pembayaran dengan nilai di atas Rp 5 juta (berlaku akumulasi) dikenakan bea meterai Rp 10 ribu," tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin (7/12/2020). Mekanisme pembebanan bea meterai dengan ...